Polisi gagalkan peredaran ganja melalui jasa ekspedisi
Kamis, 23 Juli 2026 15:07 WIB
Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto (kanan) bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,06 kilogram. ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,06 kilogram yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi pengiriman barang ke kawasan Tangerang, Banten.
Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan MM (32) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap ganja tersebut.
"Kami dari Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial AS dan MM. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kardus cokelat berisi ganja sebanyak 3.066 gram siap edar," ujar Budi di Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan asal Sumatera Utara yang dikirim menuju sebuah alamat di kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang pada Rabu (15/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa ekspedisi dan menerapkan metode penyamaran (undercover delivery) dengan berpura-pura menjadi kurir pengantar paket.
"Saat paket diserahterimakan di lokasi tujuan, petugas langsung meringkus tersangka AS (30). Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku hanya diperintah oleh MM (32) untuk menerima dan mengambil paket tersebut," ucapnya.
Berdasarkan keterangan AS, tim bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka MM di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu kardus berisi tiga bungkus ganja terbalut lakban cokelat dengan rincian berat bruto masing-masing 1.020 gram, 1.007 gram, dan 1.039 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas menyita barang bukti pendukung berupa dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pewarta: Ilham Kausar
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026