Polemik Dualisme KAN di Panampuang Agam

2026/08/08

Agam (ANTARA) - Sejumlah tokoh adat di Nagari (Desa) Panampuang, Kabupaten Agam angkat suara menolak dugaan intervensi pemerintah daerah setempat dalam pergantian kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Adanya kepengurusan KAN baru yang muncul dan dilantik pada Juni lalu menuai penolakan keras dari unsur Ninik Mamak setempat dan dinilai menabrak tatanan adat.

Polemik dualisme Pengurus KAN di Panampuang itu kembali mencuat saat beberapa tokoh adat dan Dubalang Limbago Adat Nagari menyampaikan penolakan saat pertemuan Pembekalan Pengurus KAN Panampuang yang dihadiri langsung Bupati Agam, Sabtu (8/8).

Ninik Mamak yang dituakan, H.M. Datuak Sampono Alam, menyatakan bahwa pembentukan struktur baru tersebut tidak sesuai dengan mekanisme "Adat Salingka Nagari" yang berlaku sejak 1983.

Menurutnya, berdasarkan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007, kepengurusan KAN sah berasal dari Niniak Mamak nan 33 dan dikukuhkan oleh sesepuh adat.

"Ini bukan kewenangan Bupati atau Pemkab Agam. Kepengurusan KAN merupakan hak otonom Niniak Mamak," ujar Datuak Sampono.

Ia mengatakan konflik bermula dari temuan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan pembangunan dan penilaian struktur KAN lama yang dianggap tidak memenuhi lima unsur.

Namun, Ninik Mamak mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan tersebut, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2018, yang dinilai belum memiliki aturan turunan di Kabupaten Agam.

"Dugaan campur tangan terendus saat pihak kecamatan mengundang Ninik Mamak dengan dalih acara ketenteraman dan ketertiban yang merupakan tindak lanjut audiensi pemuka adat bersama Bupati di Rumah Dinas," katanya.

Ia mengatakan setelah undangan ditolak, lokasi acara dipindahkan ke Surau Ka'bah dan mendadak berubah menjadi Musyawarah Besar (Mubes) untuk membubarkan pengurus KAN sebelumnya.

Selain proses yang dinilai janggal, struktur kepengurusan baru hasil Mubes juga dipersoalkan Niniak Mama karena tidak sesuai ketentuan.

Susunannya disebut mencampuradukkan unsur anak kemenakan laki-laki dan perempuan, perantauan, hingga Warga Negara Malaysia (WNM).

"Kami berharap Pemkab Agam tidak mengintervensi independensi lembaga adat. Kami mendesak agar semangat "babaliak ka nagari" dijalankan murni untuk melestarikan tradisi, bukan melemahkan kewenangan pemangku adat di tingkat nagari," kata Datuak Sampono Alam.

Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis yang juga menjabat sebagai Niniak Mamak 10 bergelar adat Datuak Tan Batuah di Panampuang membantah melakukan intervensi.

"Saya tegaskan selaku kepala daerah kami tidak mengintervensi masalaah nagari, pemerintah hanya memfasilitasi sesuai regulasi yang tidak melanggar," katanya.

Ia mengatakan selaku Niniak Mamak, Datuak Tan Batuah juga punya kewajiban mengurus nagari. Ia mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan lainnya, namun ia berharap jalan musyawarah lebih dikedepankan.

"Yang kita harapkan adalah duduk satu meja bermusyawarah dan mufakat. Kita hormati perbedaan pendapat, kita jadikan iktibar bahwa banyak yang harus kita jadikan lebih baik di salingka nagari," kata Benni Warlis.

Ia mengapresiasi KAN yang baru dibentuk dan dipimpin Datuak Rangkayo Mulia dan menegaskan tidak ilegal, karena menurutnya telah melalui proses regulasi dan memenuhi lima unsur sesuai Perda Agam nomor 12, Perda 07 Sumbar dan aturan dari pedoman Buku Salingka Adat Nagari Panampuang yang dibuat sendiri oleh niniak mamak serta didukung ratusan anak nagari.