Polda PBD musnahkan 22,86 gram sabu - ANTARA News Papua Tengah

2026/09/21

Aimas (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya memusnahkan 22,86 gram narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara narkotika dengan tersangka berinisial J.R.T. alias IAN.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya AKBP Hasoloan Situmorang di Aimas, Senin, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika," katanya.

Hasoloan mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

Berdasarkan dokumen pemusnahan, barang bukti dalam perkara tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram.

Dari jumlah itu, sebanyak 22,86 gram ditetapkan untuk dimusnahkan, 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sembilan gram lainnya disimpan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.

"Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sebanyak 22,86 gram," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung dan mendokumentasikan barang bukti. Sabu kemudian dimasukkan ke dalam blender berisi air hingga hancur dan hasilnya dibuang melalui kloset.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN (36).

Menurut polisi, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Hengki Haryadi mengatakan pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman," katanya.

Hengki mengatakan Polda Papua Barat Daya berkomitmen terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.