Polda Papua ungkap penyalahgunaan 7,9 ton solar subsidi
Kamis, 24 September 2026 11:01 WIB
Suasana sidak pada salah satu SPBU yang ada di Kota Jayapura, Papua (ANTARA/Qadri Pratiwi)
Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan total barang bukti sekitar 7,9 ton sepanjang Januari hingga September 2026.
PS Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua AKP Fazar di Jayapura, Rabu, mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari tiga lokasi, yakni dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.
“Kami kini sedang menangani salah satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Koya Barat dengan jumlah barang bukti sekitar empat ton,” kata Fazar.
Menurut Fazar, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkara itu telah memasuki tahap II dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Modus yang ditemukan dalam sejumlah kasus penyalahgunaan solar subsidi yakni membeli BBM dari pelansir untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan praktik pembelian solar subsidi dalam jumlah banyak saat ini marak terjadi di wilayah hukumnya. Karena itu, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan inspeksi dan pemantauan terhadap pembelian BBM tersebut.
“Guna mencegah praktik tersebut kami bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Pertamina serta mengimbau kepada masyarakat maupun aparat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi agar dapat segera melapor,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Papua Karsudi mengatakan pihaknya menyiapkan pengaturan pembelian BBM melalui skema ganjil-genap guna mencegah penimbunan.
“Dengan mekanisme tersebut juga dilakukan guna mengurai antrean di SPBU serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM,” katanya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026