Polda Metro Jaya Ungkap Penanganan Konten Provokatif dan Hoaks

2026/08/08

Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri dari Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah akun media sosial yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, tim telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Dari penanganan tersebut, 18 orang diberikan peringatan dan edukasi preventif, sementara 10 orang lainnya diproses ke tahap penyidikan.

Dari proses penyidikan, sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ telah ditahan dalam lima laporan polisi.

Selain itu, sebanyak 22 pemilik akun diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau melakukan pemulihan, sementara 30 konten telah diturunkan.

“Dalam penanganannya, kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Kombes Iman kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Modus yang ditemukan antara lain manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana, hingga penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga kini tetap aman, tertib, dan kondusif.

“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” ujar Budi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.