Polda Maluku tahan lima tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU - ANTARA News Ambon, Maluku

2026/08/24

Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Daerah Maluku menetapkan dan menahan lima orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite yang dilakukan secara terorganisasi melalui pembelian berulang di sejumlah SPBU di Kota Ambon.

Kelima tersangka, yakni RT (37), yang diduga berperan sebagai pembeli atau pengambil BBM secara berulang, serta SE, AWP, JA,  dan LDB yang merupakan operator pada sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)

"Kami menemukan adanya dugaan pola pembelian BBM subsidi secara berulang dengan menggunakan sarana yang telah dimodifikasi. Dalam pengungkapan ini, kami juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau diduga palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Budi Priyanto di Ambon, Senin.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku setelah melakukan monitoring dan penyelidikan pada Jumat (21/8).

Penyidik menemukan dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite secara berulang dalam satu hari pada sejumlah SPBU, yakni SPBU Lateri, SPBU Passo, dan SPBU Galala.

Ia mengatakan praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RT diduga menggunakan kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih yang telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM sehingga mampu menampung pertalite dalam jumlah lebih banyak.

Penyidik juga mengamankan sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui pengawasan dan mempermudah pembelian BBM secara berulang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RT diduga bekerja sama dengan sejumlah operator SPBU. Para operator tersebut menerima imbalan dalam setiap transaksi pengisian menggunakan barcode.

BBM yang diperoleh kemudian diperjualbelikan kembali ke kios atau pengecer dengan harga di atas harga pembelian resmi. Dari aktivitas tersebut, para pihak yang terlibat diduga memperoleh keuntungan.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas tersebut, termasuk dugaan kerja sama dalam proses pembelian, penggunaan barcode, aliran BBM hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain.

"Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka secara objektif berdasarkan alat bukti. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang migas dan ahli pidana, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi B 1455 LAZ yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya, pertalite sebanyak 330 liter, uang tunai, delapan pasang pelat nomor palsu, serta sejumlah barcode MyPertamina.

Penyidik juga menyita satu unit telepon seluler beserta kartu SIM dan dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Maluku juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

"Para tersangka telah menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Setelah proses penyidikan, kelimanya kemudian ditahan di Markas Polda Maluku," kata Budi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Ia mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi pembelian secara tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak maupun penjualan kembali secara ilegal.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga untuk memastikan subsidi energi yang diberikan negara benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.