Polda Maluku dalami dugaan kepemilikan 57 burung dilindungi - ANTARA News Ambon, Maluku

2026/07/24

Ambon (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mendalami dugaan kepemilikan ilegal 57 ekor burung dilindungi dan endemik yang diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto di Ambon, Jumat (24/7), menyebut penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pendalaman dilakukan setelah mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik di sebuah rumah kontrakan di Kota Ambon," ujar dia.

Menurut Budi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penampungan satwa liar dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan dan menemukan 57 ekor burung dalam kondisi hidup.

Rumah kontrakan tersebut dihuni seorang pria berinisial EYL (46) yang kini masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai jenis burung endemik kawasan timur Indonesia, yakni nuri Maluku, nuri kepala hitam Papua, nuri Ternate, kakatua Maluku, kakatua Tanimbar, kakatua jambul kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici.

Selain 57 ekor burung hidup, penyidik juga menyita 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menurut Budi, seluruh satwa diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang agar penanganannya sesuai dengan ketentuan konservasi.

Ia mengatakan penyidik masih memeriksa saksi, menginventarisasi barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan.

"Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti. 

Rositah mengajak masyarakat bersama-sama menjaga satwa liar yang menjadi kekayaan alam Indonesia.

"Apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan, penampungan, maupun aktivitas lain terhadap satwa dilindungi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait," kata dia.

Pewarta: Winda Herman
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.