Balikpapan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat aktivasi 40 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperkuat layanan rehabilitasi pecandu narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.
Program ini dijalankan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta).
Dalam kurang dari satu bulan, 19 IPWL sudah kembali aktif memberikan layanan asesmen dan rehabilitasi. Aktivasi cepat ini menjadi dasar percepatan pemulihan pecandu di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Kami menargetkan seluruh IPWL di Kalimantan Timur aktif memberikan layanan rehabilitasi compulsory (rehabilitasi wajib),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu di Balikpapan, Sabtu.
IPWL merupakan fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk menangani penyalahguna narkotika melalui asesmen dan rehabilitasi medis maupun sosial.
Fasilitas ini menjadi pintu masuk bagi penyalahguna yang dialihkan dari proses pidana ke program pemulihan melalui asesmen terpadu antara kepolisian, BNN, dan Dinas Kesehatan.
Sebelum 2026, hanya delapan IPWL yang aktif di Kaltim sehingga layanan rehabilitasi tidak berjalan optimal. Penetapan 40 IPWL oleh Kementerian Kesehatan pada tahun ini menjadi dasar percepatan aktivasi yang dilakukan Polda Kaltim.
Pendekatan restorative justice kini diterapkan sejak tahap awal penyidikan. Penyidik melakukan asesmen awal, kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk menentukan kelayakan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi syarat.
Seluruh Kepala Satuan Reserse Narkoba di 10 kabupaten/kota diminta memperluas akses layanan rehabilitasi. Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mendatangi IPWL untuk mengevaluasi kesiapan tenaga konselor, dokter, serta Tim Asesmen Terpadu.
Progres aktivasi IPWL juga untuk mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 yang mengintegrasikan penegakan hukum terhadap pengedar dengan penguatan layanan rehabilitasi bagi korban ketergantungan.
Romylus berharap percepatan ini dapat membentuk model layanan rehabilitasi yang solid di Kaltim. “Sinergi antara penegakan hukum, layanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mencapai aktivasi 100 persen IPWL,” ujarnya.
Pewarta: Novi Abdi
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.