Polda Jatim ungkap 178 kasus kejahatan pada Juli 2026 - ANTARA News Jawa Timur

2026/07/31

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor jajaran mengungkap 178 kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan 206 tersangka selama Juli 2026.

“Kami akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran selama periode Juli 2026,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat.

Jules mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

“Satgas Unit Reaksi Cepat terus bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy H.M. Sihombing mengatakan mulai Juli 2026 Polda Jatim akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujar Roy.

Menurut dia, selama Juli 2026 jajaran Polda Jatim mengungkap 178 kasus dengan 206 tersangka, terdiri atas 199 laki-laki dan tujuh perempuan. Rinciannya meliputi 98 kasus pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp29.465.500, tujuh kendaraan roda empat, 104 sepeda motor, tujuh barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, satu senjata api, serta sejumlah hewan ternak.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” kata Roy.

Berdasarkan evaluasi Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.

Pada kesempatan itu, Polda Jatim juga menyerahkan sejumlah kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor kepada pemilik sah setelah melalui proses penyidikan dan identifikasi.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.