Polda DIY melarang pengendara berhenti dan berjualan di Kelok 23

2026/09/14

Polda DIY melarang pengendara berhenti dan berjualan di Kelok 23

Senin, 14 September 2026 16:51 WIB

Image Print

Para pengendara menunggu dibukanya jalan dalam agenda uji coba pembukaan lalu lintas Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Ruas Jalan Kretek-Girijati atau Kelok 23, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (14/9/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melarang pengendara dan masyarakat berhenti maupun berjualan di sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Ruas Jalan Kretek-Girijati atau Kelok 23, demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum, di Bantul, Senin, mengatakan para pengendara diminta tertib dan disiplin dalam berlalu lintas di jalan yang resmi menjalani uji coba pembukaan lalu lintas pada 14-20 September 2026 tersebut.

"Sepanjang jalan sudah ada rambu, kami mohon ditepati," katanya.

Ia menyebutkan jalan tersebut merupakan ruas jalan nasional yang dalam Undang-Undang Lalu Lintas terdapat aturan yang melarang berhenti, parkir, terlebih berjualan di sepanjang ruas jalan.

"Pengendara dilarang untuk berhenti, apalagi parkir. Termasuk dilarang untuk berjualan di sepanjang jalan nasional dan provinsi," ujarnya.

Pelarangan tersebut, lanjutnya, dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran para pengguna jalan.

Pihaknya juga meminta seluruh pemangku kebijakan terkait membantu melakukan penertiban terhadap masyarakat maupun pengendara yang melanggar ketentuan tersebut.

"Mohon bantuan, mari kita sama-sama nanti dari Satpol PP DIY maupun Satpol PP Bantul. Kita sama-sama, begitu ada satu, dua, langsung saja nanti kita imbau dan kita bersihkan saja," katanya.

Ia menceritakan pengalaman penertiban di jalan baru seperti Jembatan Pandansimo yang setelah diresmikan banyak pedagang maupun pengendara berhenti di sekitar jalan.

"Itu kerja keras juga untuk mengimbau tidak berhenti sepanjang jembatan dan tidak berjualan sembarangan," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan patroli bersama agar masyarakat dan pengendara tertib saat melintasi jalur Kelok 23 selama uji coba yang berlangsung selama satu minggu.

"Karena nanti akan dievaluasi seminggu ke depan, kita akan lihat kembali," katanya.

Ia bersama Satker PJN Wilayah DIY dan BPTD juga akan terus memitigasi atau mendata lampu penerangan jalan umum di sepanjang Ruas Jalan Kretek-Girijati.

"Pada prinsipnya, bagi pengguna jalan yang melintas Kelok 23 ini untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara, bukan kecepatan. Apalagi ini keloknya ada 23 kali," ujarnya.

Kepolisian akan mendirikan sebanyak dua pos, yakni satu pos di titik masuk STA 0 dan satu pos yang rencananya ditambah di salah satu rest area yang ada di Kelok 23.

"Kami gunakan sebagai tempat koordinasi dan memonitor, mengawasi keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas," katanya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026