Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tersangka berinisial AA (60) beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana di bidang akuntan publik kepada Kejaksaan Negeri Bangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Pada hari ini, Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, penyidik Subdirektorat II Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menjemput paksa tersangka AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 20 Mei 2026.
Penyidik menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi tiga kali surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Penjemputan dilakukan berdasarkan surat perintah membawa tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Setelah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, AA ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat hingga enam tahun.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.