Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) melimpahkan lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
"Pada Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu.
Pelimpahan tersebut merupakan tahap II dalam proses penyidikan perkara setelah berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Kelima tersangka yang dilimpahkan, yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), dan FK alias Afu.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.
"Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Babel membongkar kasus penampungan pasir timah ilegal sebanyak 52,5 ton di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada awal Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang masing-masing memiliki peran dalam perkara penampungan pasir timah ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pasir timah yang ditampung tersebut dibeli dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar wilayah IUP resmi PT Timah.
Pasir timah tersebut kemudian ditampung di sebuah rumah di Desa Air Merbau menggunakan kemasan yang rencananya akan diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.