Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win (51), warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, setelah kedapatan menyimpan 12,8 kilogram narkotika jenis ganja di rumahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan tersangka diamankan Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8) malam.
"Dari rumah pelaku, kita amankan sebanyak 17 paket narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram," kata Ronald di Mapolda Babel, Minggu.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Setibanya di sana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat," ujarnya.
Selain 17 paket ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler dan satu kotak plastik kecil berisi satu unit timbangan digital.
Ronald mengatakan tersangka mengakui bahwa belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukumannya seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 12,8 kilogram tersebut di Pangkalpinang.
Agus mengatakan tersangka beserta 17 paket ganja kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya benar, kita sudah menerima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paket ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Agus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita masing-masing," katanya.
Agus juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110," katanya.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.