Putusan ini nanti kami akan coba berdialog dengan JPU,
Banjarmasin (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa DH (52) dalam perkara tindak pidana penggelapan di lingkungan perusahaan, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 451/Pid.B/2026/PN Jakarta Utara yang digelar terbuka pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.30 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Kuasa Hukum pelapor Abdul Rozak ST, Ius Soliwanto, berdasarkan rillis yang diterima ANTARA di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU.
“Putusan ini nanti kami akan coba berdialog dengan JPU apakah ini memang kita terima atau belum. Dan nanti kami sampaikan kepada pelapor, karena tuntutan dari JPU itu selama tiga tahun, ini diputusnya hanya satu tahun empat bulan,” kata Ius.
Menurut dia, pihak pelapor masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan terlebih dahulu berkomunikasi bersama JPU dan pihak yang diwakilinya. Keputusan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan melalui upaya hukum banding.
Ius menilai vonis satu tahun empat bulan belum sesuai dengan harapan pihak pelapor yang menginginkan hukuman lebih mendekati tuntutan JPU. Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan tiga tahun yang telah diajukan jaksa.
“Seharusnya 75 persen yang harus menjadi keputusan Majelis Hakim, artinya vonis dua tahun. Saya selaku kuasa hukum pelapor akan mencoba berdiskusi dengan pelapor,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci seluruh pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut. Karena itu, pihak pelapor memilih menghormati putusan sambil menunggu sikap terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Muhammad Irsyad sebagai Ketua, Catur Bayu Sulistiyo sebagai Hakim Anggota I, serta Sorta Ria Neva sebagai Hakim Anggota II.
“Yang pasti kita hormati putusan ini. Yang lebih penting lagi bahwa negara sudah memutus bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan, itu yang harus digarisbawahi,” kata Ius.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa bersama kuasa hukumnya masih meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Pihak pelapor juga akan menunggu apakah terdakwa menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding, sementara proses hukum selanjutnya menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menggunakan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.