Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa pergerakan marginal PMI pada bulan Agustus ini utamanya dipengaruhi oleh penyesuaian produksi serta efisiensi tenaga kerja akibat dinamika persaingan pasar lokal yang ketat.
Baca Juga: IKI Agustus 2026 Turun 0,8 Poin ke 52,3, Kemenperin: Industri Masih Ekspansi
Meski demikian, terdapat sejumlah indikator positif kuat yang menunjukkan ketahanan dan potensi pemulihan cepat sektor industri manufaktur nasional.
“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga melihat adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan bisnis yang terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat prospek pasar yang cukup baik ke depan,” kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan laporan S&P Global, permintaan baru meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Sementara itu, optimisme pelaku industri terus membaik pada Agustus dan berada pada level tertinggi dalam tujuh bulan.
Para pelaku usaha yang disurvei memperkirakan kondisi permintaan yang lebih kuat dan pasar yang stabil dapat mendukung peningkatan produksi dalam 12 bulan mendatang.
“Perbaikan keyakinan atau optimisme ini menjadi modal penting bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap peluang pasar yang semakin terbuka. Pemerintah akan terus memastikan iklim usaha dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” ujarnya.
Salah satu peluang yang semakin penting bagi industri nasional berasal dari pasar Uni Eropa, seiring dengan proses penandatanganan dan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Perjanjian tersebut menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperluas akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Penandatanganan IEU-CEPA membuka prospek pasar yang besar bagi berbagai produk Indonesia. Sejumlah komoditas dan produk manufaktur berpotensi memperoleh akses pasar yang lebih baik, termasuk produk tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, produk kayu dan olahannya, serta berbagai produk industri lainnya.
Pemerintah juga terus mempersiapkan pelaku industri agar mampu memenuhi standar, ketentuan, dan preferensi konsumen di pasar Uni Eropa.
Baca Juga: Kemenperin Gandeng BI Percepat Transformasi UMKM Menuju Industri Hijau
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sri Bimo Pratomo.
Bimo menambahkan, Kemenperin siap memfasilitasi pendampingan standar keberlanjutan (sustainability) dan sertifikasi hijau (ESG) bagi para pelaku industri IKFT agar produk manufaktur dalam negeri dapat memenuhi regulasi ketat pasar Eropa secara optimal.
Di samping itu, Indonesia juga menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) dalam upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran kegiatan usaha dan pengembangan daya saing industri nasional.
Hal ini menjadi semakin penting di tengah persaingan industri global, ketika berbagai negara juga menerapkan kebijakan untuk menjaga dan mengembangkan kapasitas industri dalam negerinya.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” tutur Bimo.