PKP dorong terobosan hukum pemanfaatan lahan negara bagi hunian rakyat

2026/09/04

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong terobosan hukum untuk mempercepat pemanfaatan lahan negara untuk hunian rakyat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan rumah susun (rusun) maupun rumah tapak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat karena dari sisi skema dan pendanaan sudah siap. Kami berterima kasih kepada Dirjen PSKP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kasatgas Anti-Mafia Tanah untuk tetap menegakkan keadilan karena selama demi membela kepentingan rakyat kami juga tidak akan mundur,” ujar Maruarar atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dirinya mendorong agar berbagai persoalan hukum dan administrasi pertanahan dapat segera ditangani melalui terobosan yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan hunian dapat memiliki status clear and clean sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Skema pembangunan dan pendanaan sudah siap. Karena itu, yang diperlukan adalah langkah hukum dan tata kelola yang tepat agar persoalan lahannya dapat segera diselesaikan dan pembangunan untuk rakyat tidak tertunda,” katanya.

Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah untuk mempercepat penyediaan dan pemanfaatan lahan negara yang aman secara hukum bagi pembangunan hunian rakyat.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono dan Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan.

Baca juga: Menteri Nusron komitmen percepat proses hibah tanah untuk 3 juta rumah

Baca juga: Bank Tanah siapkan lahan 778 hektare dukung program perumahan MBR

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan analisis secara komprehensif terhadap sejumlah lahan yang diusulkan Kementerian PKP. Analisis tersebut diperlukan untuk memastikan status, riwayat, serta aspek hukum pertanahan sebelum lahan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian.

Terkait lahan PT KAI, Ilyas menjelaskan bahwa secara historis tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas hak barat yang kemudian menjadi hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan. Hak tersebut selanjutnya dilepaskan dan diserahkan kepada PT KAI hingga kemudian tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI secara normatif.

“Secara normatif, hak atas tanah tersebut tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI. Kami akan melihat dan menganalisis seluruh aspek pertanahan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan menyampaikan bahwa terdapat dua proses hukum yang saat ini berjalan terkait persoalan lahan tersebut. Pertama, gugatan masyarakat terhadap PT KAI. Kedua, proses hukum pidana yang dilaporkan oleh PT KAI kepada Polda Metro Jaya.

“Untuk proses pidananya sudah masuk tahap satu, yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perkara tersebut juga sudah dilakukan gelar khusus dalam wadah Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Hendra.

Baca juga: Bank Tanah akan dapat PMN non tunai aset tanah senilai Rp2,95 triliun

Baca juga: Wamen PKP usulkan pengalihan subsidi perumahan dari cicilan ke tanah

Baca juga: Kementerian PKP konsolidasikan kepemilikan tanah di Indonesia

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.