Pihak terdakwa korupsi lahan transmigrasi urai status lahan IUP - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/09/12

Tidak pernah ada upaya untuk memastikan letak pasti kegiatan penambangan itu. Menurut saya ini fatal di dalam pembuktian, karena kalau tidak dibuktikan maka harusnya bebas

Samarinda (ANTARA) - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiono Tanbun (BT), Andi Simangunsong, menyebutkan bahwa ketiadaan patok batas yang jelas pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kementerian menggugurkan tuduhan adanya tumpang tindih lahan (overlapping) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.

Hal tersebut diungkapkan Andi usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kementerian dan dinas transmigrasi kabupaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (10/9) malam.

"Peta HPL tahun 1981 itu kami yakini tidak ada, karena dalam sertifikatnya tidak disebut ada berapa patok dan surat ukurnya pun tidak ada. Bagaimana bisa dikatakan overlapping antara HPL dengan IUP kalau batas HPL saja tidak jelas," tegas Andi.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketiadaan upaya verifikasi lapangan secara konkret untuk membuktikan apakah aktivitas penambangan kliennya pada tahun 2007 benar-benar berada di atas HPL atau justru di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) warga.

Andi meyakini kegiatan perusahaan berada di atas tanah warga dan pihaknya telah memberikan ganti rugi serta kompensasi, sehingga sama sekali tidak terkait dengan HPL kementerian.

"Tidak pernah ada upaya untuk memastikan letak pasti kegiatan penambangan itu. Menurut saya ini fatal di dalam pembuktian, karena kalau tidak dibuktikan maka harusnya bebas," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda putusan sela, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Hariyanto, telah menolak nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan memerintahkan agar persidangan pembuktian dilanjutkan.

Eksepsi dilayangkan pihak terdakwa tersebut sebab kasus yang terjadi pada tahun 2007 tersebut seharusnya mengacu pada KUHP lama dengan batas masa daluwarsa 18 tahun yang telah terlewati, bukan menerapkan aturan masa daluwarsa 20 tahun berdasarkan KUHP baru.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Budiono Tanbun (BT) terkait dalil batas waktu penuntutan perkara. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa korupsi tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga menuntut masa kedaluwarsa yang lebih lama untuk mencegah pelaku lolos dari jerat hukum.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.