Medan (ANTARA) - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Fitri Agust Karo-karo mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti (UP) sebesar Rp516,29 juta serta penanganan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Penasihat hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, bersama Benri Pakpahan, SH, MH, menilai dasar pembebanan UP kepada kliennya perlu dijelaskan, terutama terkait perhitungan kerugian negara, aliran dana, serta kewenangan terdakwa terhadap anggaran yang menjadi objek perkara.
“Yang pertama, sikap kami pasti melakukan nota pembelaan terhadap klien kami. Saya mencermati, menurut dugaan kami, tuntutan Kejaksaan Negeri Samosir ini mengada-ada. Dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami, pasalnya sudah dicabut,” kata Dwi Ngai Sinaga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir, ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Dwi mengatakan pihaknya menilai Fitri Agust Karo-karo tidak memiliki kewenangan terkait anggaran tersebut karena bukan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Klien kita itu bukan PPK, KPA, PPA. Dia (terdakwa-red) tidak ada kaitannya terhadap anggaran ini. Tapi dituntut empat tahun, ditambah lagi uang pengganti subsider dua tahun. Berarti enam tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pembebanan kerugian negara sebesar Rp516 juta kepada kliennya. Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan yang dicermati pihaknya, terdakwa tidak pernah melakukan penggelembungan harga atau mark-up.
“Fakta persidangan, klien kita tidak pernah mark-up angka itu. Tidak pernah. Itu fakta persidangan dan ada juga dalam BAP mereka. Tapi kerugian negara Rp516 juta dibebankan kepada klien kita,” katanya.
Dwi menjelaskan seandainya pihaknya mengikuti berdasarkan keterangan saksi dari BUMDesma, terdapat angka sekitar Rp60 juta yang menurutnya perlu dijelaskan kaitannya dengan tuntutan uang pengganti tersebut.
“Kalau seandainya kita ikuti keterangan saksi-saksi di fakta persidangan yang dituduhkan Rp60 juta, itu pun masih jauh dari Rp516 juta, namun pun tidak ada buktinya. Hanya berdasarkan katanya. Lalu, Rp516 juta ini dari mana? Pernah tidak pihak auditor mempertanyakan ke mana alokasi dana dan aliran dana yang sisanya? Tapi tuntutan jaksa hari ini membebankan Rp516 juta. Apa dasar pertimbangannya?” ujar Dwi.
Menurut dia, hasil audit dan aliran dana perlu dijelaskan dalam persidangan agar dasar pembebanan UP terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-karo menjadi terang.
Selain itu, Dwi mempertanyakan penanganan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak yang disebut dalam berkas terpisah.
Ia mengatakan pihak yang dimaksud masih diperiksa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan, sementara kliennya telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan.
“Perlakuannya berbeda. Dari pihak Bank Mandiri, sampai minggu lalu masih diperiksa, sementara klien kita sudah menjalani penahanan. Kenapa ada dua perlakuan ini?” katanya.
Dwi menilai perbedaan proses penanganan tersebut perlu mendapat penjelasan. Ia juga mempertanyakan status pihak-pihak yang menurutnya disebut dalam dakwaan dan menjalani penuntutan terpisah, tetapi masih diperiksa dalam proses perkara.
“Sepertinya ada penerapan standar ganda. Kalau kita lihat, pilih-pilih ini ada apa? Padahal perkara ini berkaitan dengan tindak pidana yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menguraikan keberatan tersebut dalam nota pembelaan, termasuk mengenai kewenangan terdakwa terhadap anggaran yang menjadi objek perkara dan dugaan penerimaan fee yang dikaitkan dengan kliennya.
“Yang pasti dalam pembelaan kita sederhana. Kita mempertanyakan dakwaan dan pembuktian kerugian Rp516 juta. Kewenangan klien kita menggunakan anggaran ini juga tidak bisa dibuktikan menurut kami, karena dia tidak punya kewenangan terhadap anggaran tersebut,” katanya.
Sementara itu, Benri Pakpahan mengatakan pihaknya turut mempertanyakan pengembalian uang sebesar Rp22,5 juta yang dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir oleh sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan.
Menurut Benri, uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp516.298.000 terhadap Fitri Agust Karo-karo.
“Di tuntutan ini, dia harus mengganti sekitar Rp516 juta, dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan atau dikembalikan melalui RPL Kejaksaan Negeri Samosir,” kata Benri.
Ia mengatakan pihaknya ingin mengetahui status hukum pihak-pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut, termasuk bentuk pertanggungjawaban mereka dalam perkara yang sedang berjalan.
“Ada beberapa orang yang melakukan pengembalian. Proses perkara sudah naik penyidikan, dan dalam tuntutan pengembalian itu disampaikan sebagai pengurang. Semua bebannya dibebankan kepada klien kita. Sampai sekarang kami bingung melihat konstruksi hukum yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Samosir,” ujarnya.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mencermati seluruh fakta persidangan, termasuk dasar perhitungan kerugian negara, aliran dana, kewenangan terdakwa, serta status pihak-pihak yang melakukan pengembalian uang.
“Kami akan menyampaikan nota pembelaan dan menjelaskan apa yang menjadi fakta dalam persidangan. Kami memohon agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jeli dan terang-benderang,” kata Benri.
Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut terdakwa Fitri Agust Karo-karo, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir.
JPU Herman Ronald dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Selain itu, JPU menuntut Fitri Agust Karo-karo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp516.298.000. Setelah dikurangi uang Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui RPL Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp493.798.000.
JPU menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Herman.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.