Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengapresiasi sikap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang menegaskan seluruh kebenaran harus diungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2022.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyampaikan penegasan tersebut saat memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8).
Pernyataan itu disampaikan ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatera Utara, Nurdiono, mengajukan pertanyaan kepada saksi Aqiatul Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggantikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Di tengah pemeriksaan saksi, majelis hakim mengambil alih jalannya persidangan dan menghentikan sejenak pertanyaan jaksa.
"Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda," kata Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.
Dalam persidangan tersebut, dua dari lima saksi yang dijadwalkan hadir memberikan keterangan, yakni Dwi Atma Singgih Raharja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Aqiatul Akbar selaku PPK pengganti. Sementara tiga saksi lainnya dijadwalkan diperiksa pada sidang lanjutan.
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Usai persidangan, tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyatakan mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai konsisten menggali fakta-fakta persidangan.
"Kami mengapresiasi majelis hakim hari ini karena masih tetap konsisten menggali fakta-fakta persidangan. Kami juga sepandangan dengan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kebenaran itu harus diungkap," kata Mulyadi Sihombing.
Menurut Mulyadi, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, pekerjaan proyek telah memenuhi kualitas, mutu, dan volume sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Ia menyatakan pekerjaan tersebut telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama sehingga, menurut pihaknya, tidak terdapat kekurangan sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Mulyadi juga berpendapat kliennya dikriminalisasi karena perkara tersebut, menurutnya, berawal dari pendapat ahli struktur yang kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik. Pernyataan tersebut merupakan pandangan penasihat hukum dan akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Selain itu, ia mengapresiasi rencana majelis hakim memanggil jaksa yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan di persidangan.
"Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang akan memanggil jaksa sebagai pelapor. Nanti kami akan menggali apa dasar dan analisisnya sehingga perkara ini dilaporkan," ujarnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Donny P. Manullang menilai majelis hakim menunjukkan sikap progresif dalam memimpin persidangan.
Menurut dia, seluruh hasil audit maupun pendapat tim ahli yang dijadikan dasar oleh penuntut umum akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan sebelum majelis hakim mengambil putusan.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.