PH nilai keterangan saksi perkuat proyek Waterfront City Samosir selesai sesuai adendum - ANTARA News Sumatera Utara

2026/08/07

Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, justru memperkuat bahwa pekerjaan proyek telah selesai dan perubahan pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan melalui adendum.

Penilaian tersebut disampaikan tim PH dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Indah dari bagian perencanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrizal selaku manajemen konstruksi PT Yodya Karya (Persero) yang bertugas melakukan pengawasan proyek.

Saksi Fahrizal menerangkan pengawasan dilakukan berdasarkan desain dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). Apabila terdapat perubahan pekerjaan, pihaknya melaporkan kepada PPK.

"Kami mengidentifikasi perubahan. Struktur yang dipasang sesuai apa tidaknya. Apabila ada perubahan kami melaporkan ke PPK," ujar Fahrizal di persidangan.

Saat majelis hakim menanyakan pembangunan Kopi Tao yang tidak terlaksana, Fahrizal menjelaskan pekerjaan tersebut tidak memperoleh rekomendasi teknis dari Badan Wilayah Sungai (BWS).

"Yang Mulia, tidak disetujui oleh BWS," katanya.

Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang kemudian mempertanyakan langkah yang diambil PPK atas kondisi tersebut.

Fahrizal menjelaskan pembangunan Kopi Tao tidak dilaksanakan karena rekomendasi teknis dari BWS tidak diterbitkan dan anggaran pekerjaan tersebut dialihkan untuk pekerjaan lain.

Menanggapi keterangan saksi, penasihat hukum Philipus H. Sitepu mengatakan saksi telah menerangkan proyek tersebut selesai dan tidak mangkrak.

"Yang paling penting adalah saksi hari ini menerangkan kalau proyek ini selesai. Dia mengetahui bahwa proyek ini selesai, bukan mangkrak," kata Philipus.

Menurut dia, perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan konstruksi dimungkinkan sepanjang sesuai ketentuan dan dituangkan dalam adendum.

"Dari perencanaan, waktu pelaksanaan memang ada perubahan, itu dimungkinkan. Diatur dalam adendum. Jadi perubahan itu bukanlah pelanggaran," ujarnya.

Philipus juga menilai tidak terlaksananya pembangunan Kopi Tao tidak menimbulkan kerugian karena pekerjaan tersebut tidak dibayarkan setelah rekomendasi teknis BWS tidak diterbitkan.

"Memang karena tidak terbangun maka dananya tidak digunakan," katanya.

Selain itu, ia menyebut saksi dari pengawas konstruksi menerangkan pekerjaan di kawasan Tele telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, termasuk mutu beton, meski terdapat keterlambatan yang telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan oleh PPK.

Lebih lanjut, Philipus mengatakan hingga pemeriksaan sembilan saksi, pihaknya belum menemukan adanya keterangan yang menunjukkan aliran dana kepada terdakwa Enda Simakasura Ketaren maupun adanya perbuatan memperkaya diri atau pihak lain.

"Kalaupun ada perubahan, itu diatur dalam adendum dan itu sangat lazim dalam dunia konstruksi," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada Rabu (12/8) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.