Perwakilan Miss Universe Asia Bantah Indonesia Tak Bisa Ikut Kompetisi

2026/09/19

Jakarta -

Nawat Itsaragrisil, CEO Miss Universe Eastern (MU East), menegaskan Indonesia, Thailand, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Singapura tetap berhak mengirim wakil mereka ke ajang Miss Universe ke-75. Polemik ini bermula setelah muncul pernyataan atas nama Miss Universe Organization (MUO) yang menyebut perjanjian franchise dari keenam negara tersebut tidak diakui oleh JKN Universe LLC. Para delegasi dari negara-negara itu kemudian disebut tidak memenuhi syarat untuk berkompetisi.

Nawat, yang mewakili Miss Universe di wilayah Asia, membantah keputusan tersebut. Ia mengatakan keenam kontestan tetap akan berangkat ke San Juan, Puerto Rico.

"Saya tidak akan pergi, tetapi para kontestan pasti akan pergi," kata Nawat dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MU East kemudian mengeluarkan pernyataan resmi pada Jumat (18/9/2026). Mereka menyebut JKN Universe LLC, yang menjalankan bisnis dengan nama Miss Universe Organization, memiliki struktur kepemilikan 50:50 antara MU East dan MU West melalui JKN Legacy Inc.

Sanly Liu di Miss Universe 2025Sanly Liu di Miss Universe 2025 Foto: Instagram/@sanlyliuu

MU East mengatakan pihaknya tidak pernah meninjau ataupun menyetujui pernyataan yang menyebut franchise keenam negara tersebut tidak diakui. Mereka juga mengacu pada Hemisphere Agreement, yang memberikan MU East hak untuk mengoperasikan, mempromosikan, dan mengembangkan merek Miss Universe di 95 wilayah bagian Timur. Atas dasar itu, MU East mempertahankan hak kontraktualnya untuk mengirim wakil dari Thailand, Indonesia, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Singapura ke kompetisi internasional tersebut.

Nawat ItsaragrisilNawat Itsaragrisil Foto: dok. Instagram @nawat.tv

Perselisihan kemudian berkembang ke persoalan kontrak dan keuangan penyelenggaraan Miss Universe 2026 di Puerto Rico. Nawat mempertanyakan sejumlah pengaturan finansial, termasuk kesepakatan tuan rumah yang dilaporkan bernilai sekitar US$9 juta. Ia juga menyinggung sejumlah pembayaran yang menurutnya belum mendapatkan persetujuan korporasi yang diperlukan.

Tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih menjadi bagian dari sengketa antara kedua pihak. Nawat mengatakan penasihat hukumnya telah memeriksa dokumen terkait pada 15-16 September. Nawat juga mengatakan perkara itu akan dibawa kepada pengacara internasional di New York.

(kik/kik)