Perubahan Perda Pajak dan Retribusi disebut perkuat tata kelola fiskal

2026/07/14

Jakarta (ANTARA) -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebutkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif di daerah setempat.

“Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta,” kata Rano menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).

Dia pun mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang telah disampaikan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

"Kami menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Raperda ini,” ujar Rano.

Menurut dia, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik.

Baca juga: Pemprov DKI usulkan materi perubahan Perda pajak daerah

Rano menjelaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama. Pertama, yaitu penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan penerapan tarif 50 persen.

Kedua, yaitu penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Ketiga, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame. Keempat, yakni perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Kelima, yakni penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.

Lebih lanjut, Rano mengatakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun peta jalan Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030 yang mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dia mengungkapkan pada sektor retribusi, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan," ungkap Rano.

Baca juga: Aturan ambang batas pajak restoran di Jakarta diminta direvisi

Baca juga: DPRD minta BUMD DKI tingkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.