Pertamina EP Ramba sinergi dengan Polres Muba dan Polres Banyuasin tindak penambang illegal

2026/09/22

Pertamina EP Ramba sinergi dengan Polres Muba dan Polres Banyuasin tindak penambang illegal

Selasa, 22 September 2026 17:53 WIB

Image Print

Serah terima barang bukti penindakan penambangan illegal oleh pihak kepolisian kepada PEP Ramba Field di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/HO/PEP)

Palembang (ANTARA) - Pertamina EP (PEP) Ramba Field, bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan Zona 4), menjalin sinergi dengan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polres Banyuasin dalam mendukung penindakan penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Sumatera Selatan.

Sinergi tersebut salah satunya diwujudkan melalui dukungan penyimpanan minyak ilegal hasil penindakan kepolisian. Atas izin SKK Migas Sumbagsel, PEP Ramba Field menyediakan tempat penampungan sementara untuk minyak ilegal hasil penindakan Polres Muba dan Polres Banyuasin.

Serah terima barang bukti minyak ilegal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian kepada PEP Ramba Field pada Selasa (15/9/2026).

"Sinergi dengan kepolisian ini adalah bagian dari komitmen Pertamina EP Ramba Field dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan minyak yang berasal dari kegiatan masyarakat di luar kategori BKU (BUMD, Koperasi, dan UMKM) sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025," kata Senior Manager PEP Ramba Field Hanif Setiawan.

Barang bukti penindakan penambangan minyak ilegal oleh Polres Banyuasin dan Polres Musi Banyuasin yang diserahkan kepada Pertamina EP (PEP) Ramba Field. (ANTARA/HO/PEP)

Selain memberikan dukungan berupa tempat penampungan sementara, PEP Ramba Field tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan sesuai prinsip health, safety, security, and environment (HSSE) yang berlaku.

PEP Ramba Field selalu berkoordinasi dengan SKK Migas Sumbagsel serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam mendukung penindakan minyak ilegal ini.

"Melalui koordinasi dengan kepolisian dan SKK Migas Sumbagsel, kami memastikan proses penerimaan dan penanganan dilakukan secara tertib, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan," ucap Hanif.

Sebagai informasi, PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PHR Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.

Wilayah kerja tersebut tersebar di dua kota—Prabumulih dan Palembang—serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu. PHR Zona 4 berada di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Pewarta: Pewarta Sumsel
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026