Perombakan Besar di Kejagung, ST Burhanuddin Rotasi 29 Jaksa Termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus

2026/07/22

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyegaran di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah bergantinya Direktur Penyidikan Jampidsus melalui rotasi yang melibatkan puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perombakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tertanggal 22 Juli 2026. Secara keseluruhan, sebanyak 29 pejabat di Korps Adhyaksa masuk dalam daftar rotasi dan mutasi.

Baca Juga

Dalam keputusan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Posisinya kini diisi Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Rinaldi diketahui merupakan bagian dari "Tim 9" yang menangani perkara korupsi dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Perubahan juga terjadi di posisi Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus. Muhammad Syarifuddin dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sementara jabatan yang ditinggalkannya diisi Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tak hanya itu, dua jaksa koordinator di lingkungan Jampidsus juga mendapat penugasan baru. Dandeni Herdiana dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, sedangkan Andi Suharlis dimutasi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi dan mutasi tersebut.

"Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anang, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum, tetap berjalan optimal.

"Dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," tutur dia.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

DPR: Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66 Jadi Momentum Perkuat Integritas Kejaksaan

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66, hendaknya bukan sekadar ritual seremonial tahunan atau kalender perayaan institusional. Tapi jadi momen refleksi eksistensial

VIVA.co.id

22 Juli 2026