Perlindungan Sosial (Perlinsos) atau bansos digital mengintegrasikan data dari delapan instansi. Bagaimana keamanan datanya?
Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Aris Kurniawan menyampaikan, digitalisasi bansos dibangun dengan konsep menghubungkan data, bukan menyalin atau memusatkan seluruh basis data.
“Secara logika, data tetap dikelola oleh masing-masing instansi pengampu sebagai sumber resmi,” kata Aris kepada Katadata.co.id, Kamis (3/9).
Setidaknya ada delapan instansi yang sudah menghubungkan datanya ke Perlinsos digital dan data yang dihubungkan, yakni:
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Data kependudukan seperti NIK, nama, usia, kode provinsi, kode kabupaten
- Badan Pusat Statistik (BPS): Apakah desil untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), apakah lansia, disabilitas, dan Rumah Tidak Layak Huni?
- Badan Kepegawaian Negara: Apakah terdapat anggota keluarga yang berstatus ASN atau PPPK?
- BPJS Ketenagakerjaan: Apakah upah per kapita di atas Rp 1.082.072?
- Kepolisian: apakah memiliki kendaraan roda empat?
- PLN: Apakah sambungan listrik lebih dari 900 VA dan konsumsi lebih dari 41,5 KWH per kapita?
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Apakah memiliki sertifikat tanah atau lahan lebih dari satu?
Calon penerima cukup memasukkan data minimum, seperti NIK dan nomor pelanggan PLN, tanpa harus mengunggah banyak dokumen. Verifikasi dilakukan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP)-nya Komdigi kepada delapan instansi dengan pertukaran data dibatasi sesuai kebutuhan, antara lain berupa konfirmasi ‘ya atau tidak’, bukan menyalin keseluruhan basis data instansi.
“Dengan arsitektur tersebut, lokasi fisik penyimpanan data tidak menjadi isu utama dalam proses integrasi karena keterhubungan antar-sistem dilakukan secara aman dan terstandar melalui SPLP,” kata dia. Hal yang terpenting, kata dia, data tetap berada dalam penguasaan instansi yang berwenang serta dipertukarkan sesuai kebutuhan, kewenangan, dan prinsip minimalisasi data.
Kedepannya, Kementerian Komdigi tengah menyiapkan ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) dengan konsep multi-pusat data yang memenuhi persyaratan dan standar tertentu serta saling terhubung. Secara bertahap, data dan sistem kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk sistem yang mendukung digitalisasi bansos, akan dimigrasikan ke dalam ekosistem itu.
“Pendekatan ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan memperkuat resiliensi sistem,” kata Aris.
Dukungan utama Komdigi dalam Digitalisasi Perlinsos adalah SPLP sebagai tulang punggung pertukaran data yang aman dan terstandar. Dengan SPLP, verifikasi dapat dilakukan jauh lebih cepat tanpa masyarakat harus mengeluarkan biaya, mengunggah banyak dokumen, atau berulang kali menyerahkan data yang sama.
Pengalaman uji coba di sejumlah daerah menunjukkan bahwa interoperabilitas inilah yang membuat layanan lebih sederhana bagi masyarakat sekaligus membantu pemerintah menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran.
“Terkait pengamanan data sejak inisiasi awal uji coba digitalisasi bansos ini secara tata kelola dan teknis pengamanan sudah didampingi oleh BSSN. Beberapa layer pengamanan sudah dilakukan dan akan terus dievaluasi , ditingkatkan untuk memitigasi risiko,” Aris menambahkan.