Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan penolakan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tak ditindaklanjuti. Langkah ini disebut telah sesuai Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi.
“KPK mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 18 Juli.
“Adapun status laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti memenuhi unsur-unsur tertentu di antaranya objek mudah rusak, penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, dan gratifikasi patut diduga terkait dengan tindak pidana,” sambung dia.
Budi menyebut laporan Raja Juli juga sudah ditindaklanjuti secara objektif. “Dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
KPK lebih lanjut mengingatkan para penyelenggara negara harusnya menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Kalau tidak bisa melakukan penolakan, kata Budi, laporan bisa segera disampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Laporan ini tidak susah, kata Budi. Sebab, penyelenggara negara tinggal mengakses aplikasi GOL KPK; situs web [email protected]; ataupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
“Sebab kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” ujar dia.
“Melalui kesadaran untuk menolak sejak awal dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan, KPK berharap budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD maupun seluruh institusi penyelenggara negara lainnya.”
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Raja Juli melalui konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.
Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026.
Raja Juli selanjutnya mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing. Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan didokumentasikan serta ada tanda terima.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+