Peradi sebut advokat perlu pahami hukum lintas negara

2026/09/07

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan pentingnya advokat memahami sistem hukum yang berlaku di berbagai negara seiring kian kompleksnya penanganan kejahatan yang terjadi secara lintas yurisdiksi.

"Penanganan perkara pidana tidak lagi selalu dapat dilihat dari perspektif hukum satu negara," kata Otto dalam pembukaan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Senin.

Otto menjelaskan perkembangan kejahatan modern seperti cybercrime (kejahatan siber), kejahatan korporasi, perbankan, transaksi keuangan, hingga penggunaan bukti elektronik (electronic evidence) makin kerap melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara.

"Fenomena tersebut memperkuat urgensi kerja sama internasional dengan tetap menjunjung prinsip due process of law serta perlindungan hak-hak tersangka maupun korban," ucapnya.

Dalam gelaran POLA Summit ke-36 yang berlangsung pada 7–8 September 2026 di Jakarta tersebut, Peradi memanfaatkan momentum untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada para delegasi organisasi advokat se-Asia.

"Semua mau datang, tetapi tiba-tiba terjadi hal yang tidak diharapkan seperti erupsi Gunung Anak Krakatau. Kendati demikian, para delegasi sangat antusias untuk mengetahui lebih dalam tentang KUHP dan KUHAP baru Indonesia karena perubahan ini turut berdampak pada hukum internasional," ujar Otto.

Acara yang mengangkat tema "Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives" ini dihadiri 50 delegasi dari organisasi advokat anggota POLA serta pengamat internasional, seperti International Bar Association (IBA), Inter-Pacific Bar Association (IPBA), LAWASIA, Union Internationale des Avocats (UIA), dan BRILSA.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang hadir sebagai pembicara kunci menyambut positif langkah sosialisasi tersebut.

"Pemerintah menyambut baik kegiatan ini sebagai satu upaya untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru kepada para lawyers di kawasan Asia," tutur Yusril.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menyampaikan bahwa MA telah memitigasi masa transisi hukum tersebut dengan menerbitkan pedoman teknis, di antaranya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHAP-KUHP serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi.

Selain pembahasan isu kejahatan transnasional, rangkaian forum dua hari ini diisi dengan Presidents’ Summit untuk pemaparan Country Report dari tiap negara anggota serta kunjungan kerja para delegasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca juga: PERADI Prof ingatkan RUU Perampasan Aset harus tegas lawan kejahatan

Baca juga: PERADI Profesional tegaskan advokat wajib lindungi hak masyarakat

Baca juga: UI dan Peradi Profesional perkuat pendidikan profesi advokat

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.