PERADI Profesional tegaskan hukum kehilangan makna jika hanya dijangkau yang ‘kuat’

2026/10/10

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan hukum kehilangan maknanya apabila keadilan hanya mudah dijangkau oleh mereka yang kuat, sedangkan masyarakat kecil yang harus berjuang sendirian.

Dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10) malam, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyebutkan keteguhan prinsip harus berjalan bersama kepedulian kepada sesama.

"Itu lah sebabnya PERADI Profesional harus hadir di tengah masyarakat," ucap Harris, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia menuturkan PERADI Profesional sedang mengemban amanah guna menghadirkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mengerti kesulitan dan harapan masyarakat.

Maka dari itu, DPN PERADI Profesional telah mengukuhkan pengurus DPD PERADI Profesional dari 13 wilayah se-Sulawesi Selatan, sebagai momentum konsolidasi besar-besaran bagi para advokat di Sulawesi Selatan untuk menegaskan komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, serta berintegritas tinggi.

Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki warisan keberanian, kehormatan, dan kecendekiawanan. Di sisi lain, dia menekankan pentingnya setiap anggota PERADI Profesional memegang teguh kode etik profesi dan terus mengasah kompetensi di tengah dinamika hukum yang kian kompleks.

Dengan demikian, kata dia, agenda pengukuhan 13 pengurus DPD PERADI Profesional se-Sulawesi Selatan tersebut menjadi ajang pembuktian bahwa mesin organisasi profesi advokat di daerah terus bergerak aktif.

Harris menyampaikan hadirnya ratusan praktisi hukum, civitas academica, hingga jajaran pengurus pusat di lokasi pameran komitmen menegaskan PERADI Profesional siap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, hadirnya jajaran akademisi perguruan tinggi, Seperti Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Profesor Farida Patittingi, dalam acara diharapkan mampu mengikis jarak antara teori di bangku kuliah dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

"Sinergi antara kampus dan organisasi advokat dinilai menjadi kunci vital dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) hukum yang tak cuma cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh serta keberanian membela kebenaran," tuturnya.

Lewat pelantikan serentak, para pengurus daerah PERADI Profesional se-Sulawesi Selatan kini resmi "tancap gas" menjalankan roda organisasi serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Bumi Celebes.

Adapun sebanyak 13 kepengurusan DPD kabupaten/kota yang resmi dikukuhkan dalam ajang itu meliputi meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Wajo, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, hingga Kabupaten Takalar.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Rektor UNM menerima penyematan pin khusus PERADI Profesional dari Ketum DPN.

Penyematan pin bukan sekadar seremoni formalitas belaka, melainkan sebagai bentuk penghormatan tinggi serta apresiasi atas rekam jejak dan kontribusi nyata Prof. Farida dalam memajukan dunia akademis hukum dan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PERADI Prof: Hukum kehilangan makna jika hanya dijangkau yang 'kuat'

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.