Penyerapan Pengadaan Barang dan Jasa Majalengka Baru 25 Persen, OPD Diminta Percepat Realisasi |Republika Online

2026/10/17

Penyerapan pengadaan barang dan jasa Pemkab Majalengka Tahun Anggaran 2026 baru mencapai 25 persen hingga 14 Oktober 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Penyerapan pengadaan barang dan jasa Pemkab Majalengka Tahun Anggaran 2026 baru mencapai 25 persen hingga 14 Oktober 2026. Dari total 8.241 paket pengadaan dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,11 triliun, baru 2.059 paket yang terealisasi berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pengadaan (Simapro).

Berdasarkan data tersebut, masih terdapat 6.182 paket atau sekitar 75 persen yang belum terealisasi dalam sistem. Capaian itu menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengidentifikasi kendala dan mempercepat pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, mengatakan, percepatan realisasi pengadaan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian angka penyerapan anggaran. Namun juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas hasil pekerjaan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Ia meminta seluruh personel pengelola pengadaan di lingkungan Pemkab Majalengka melakukan evaluasi terhadap paket-paket yang belum terealisasi, sekaligus memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai jadwal. “Bukan sekadar hasil akhirnya, tetapi ini adalah sebuah proses. Kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan sangat bergantung pada tata kelola pengadaan yang benar sejak awal,” tegas Aeron, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah. Karena itu, keterlambatan proses pengadaan perlu segera diidentifikasi agar tidak berdampak pada pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target pembangunan tahun berjalan.

Aeron juga menegaskan tiga prinsip yang harus menjadi pegangan seluruh pengelola pengadaan. Yakni, ketaatan terhadap aturan dan integritas, efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya, serta transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan.