Kami bersama instansi terkait menemukan sekitar 200 ekor burung liar di dalam Bus Mansion tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Selanjutnya seluruh burung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Banyuwangi (ANTARA) - Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Banyuwangi, menggagalkan penyelundupan sekitar 200 burung liar tanpa dokumen karantina yang dikirim dari Bali menuju Wonogiri, Jawa Tengah.
Penanggung Jawab Karantina Satpel Ketapang Fitri Hidayati dalam keterangan tertulis di Banyuwangi, Minggu, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Ketapang.
"Kami bersama instansi terkait menemukan sekitar 200 ekor burung liar di dalam Bus Mansion tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Selanjutnya seluruh burung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Fitri tak merinci kapan peristiwa penemuan sekitar 200 ekor burung liar itu.
Baca juga: Karantina Jatim gagalkan pengiriman kuda pacu ilegal di Banyuwangi
Fitri menjelaskan lalu lintas burung liar antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menurut dia, lalu lintas burung liar tanpa sertifikat kesehatan berisiko menyebarkan penyakit zoonosis, mengganggu peternakan, merusak ekosistem, serta mengancam kelestarian satwa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Karantina Satpel Ketapang bersama TNI AL, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tanjungwangi, dan masyarakat.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.