Mataram (ANTARA) - Minibus biro perjalanan (travel) penyelundup benih bening lobster kabur usai personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram menyatroni aksi mereka setibanya di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/7).
"Pukul 03.50 Wita Tim Intel dan BKO Lanal Mataram memeriksa mobil yang dimaksud saat keluar dari kapal KM Satya Dharma dan ditemukan paket berisi benih bening lobster. Saat menurunkan paket, mobil travel 'tancap gas' melarikan diri keluar dari Pelabuhan Kayangan," kata Komandan Lanal (Danlanal) Mataram Letnan Kolonel Laut (P) Eko Darmawan dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.
Atas aksi tersebut, Danlanal Mataram mengakui bahwa pihaknya hanya berhasil mengamankan paket benih bening lobster yang diketahui berisi 10.000 ekor.
"Tim beserta BKO Lanal Mataram membuka paket dan didapatkan 50 plastik berisi benih bening lobster dengan per plastiknya berisi 200 ekor sehingga keseluruhan yang kami amankan sebanyak 10.000 ekor," ucapnya.
Tindak lanjut pada Selasa dinihari tersebut, Lanal Mataram kini melakukan pengamanan terhadap ribuan benih bening lobster di Mako Lanal Mataram.
"Saat ini paket berisi benih bening lobster tanpa dokumen diamankan di Mako Lanal Mataram dan akan dilaksanakan pelepasan kembali ke alam di sekitar perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat," ujarnya.
Danlanal menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi lapangan bahwa akan ada aksi penyelundupan benih bening lobster yang disebut ilegal tanpa dokumen yang diduga akan dikirim ke luar Provinsi NTB pada Selasa dinihari (28/7). Sumber barang berasal dari Pulau Sumbawa.
Atas informasi yang didapatkan pada Senin malam (27/7), tim Lanal Mataram bergerak menuju Pelabuhan Kayangan dan berkoordinasi dengan BKO Lanal Mataram beserta agen di Pulau Sumbawa.
"Pada malam itu tim mendapatkan keterangan bahwa paket selundupan sudah dibawa menuju Pelabuhan Pototano, Pulau Sumbawa, menggunakan mobil Suzuki Splash warna merah dengan nomor polisi DR 1796 KA," katanya.
Selanjutnya, pada pukul 01.30 Wita informasi berkembang. Barang selundupan berpindah tangan dari kendaraan pertama menuju minibus biro perjalanan Titian Mas dengan nomor polisi EA 7893 A dan sudah masuk ke Pelabuhan Pototano.
Hingga akhirnya pada pukul 03.50 Wita, kendaraan travel tersebut terpantau keluar dari KM Satya Dharma setibanya di Pelabuhan Kayangan.
Lebih lanjut, Danlanal Mataram menyampaikan bahwa aksi penyelundupan ilegal telah melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan.
Larangan pengiriman benih bening lobster secara ilegal juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, Dan Rajungan.
"Dalam aturan, pelaku dalam aksi ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Atas adanya pengungkapan kasus ini, Danlanal menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda NTB dan Balai Karantina NTB untuk proses penyidikan lanjutan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026