Pengusutan korupsi pengadaan tanah irigasi Simeulue terus berlanjut - ANTARA News Aceh

2026/07/21

Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan proses hukum dugaan pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi di Kabupaten Simeulue terus berlanjut dan hingga kini jaksa telah memeriksa sebanyak 61 saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka.

"Hingga saat ini, ada sebanyak 61 saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengadaan tanah pembangunan irigasi," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan pihak terkait dalam pengadaan tanah tersebut di antaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Dinas Pengairan Provinsi Aceh, serta masyarakat Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Sebelumnya, kata dia, jaksa penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai. Tersangka berinisial S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019 hingga 2025 dan DS, pegawai negeri sipil pada Kantor Wilayah BPN Aceh.

Ali Rasab Lubis mengatakan perkara tersebut berawal ketika pengadaan tanah seluas 88,52 hektare untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai dengan pagu anggaran Rp39,9 miliar yang dialokasikan pada Dinas Pengairan Aceh pada 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Data awal menunjukkan ada 26 bidang terdiri 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan tanah desa.

"Dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perorangan. Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik," katanya.

Penerbitan sporadik dan dokumen pendukung lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut dijadikan dasar salam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah 

"Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian," katanya 

Berdasarkan hasil perhitungan  ahli, kata Ali Rasab Lubis, kerugian negara akibat dari perbuatan para tersangka mencapai negara Rp2,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai. 

"Sedangkan Rp974,9 juta diterima 32 pihak perseorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp301,3 juta telah dikembalikan dari pihak yang tidak berhak menerima ganti kerugian tanah tersebut," kata Ali Rasab Lubis.

Perbuatan kedua tersangka, bertentangan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

"Tim penyidik Kejati Aceh masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang turut bertanggungjawab jawab dalam kasus pengadaan tanah ini," kata Ali Rasab Lubis.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.