Pengusaha Protes Soal Restitusi, Suahasil Beri Jawaban Ini

2026/09/18

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan tetap dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah juga meminta pelaku usaha memastikan penggunaan restitusi dilakukan secara patuh dan sesuai aturan.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil saat konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026), di tengah sorotan dunia usaha terkait proses pencairan restitusi pajak.

"Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan kepada seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil.

Ia memastikan hak wajib pajak yang memang berhak menerima restitusi akan tetap diberikan. Karena itu, Suahasil meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat komunikasi kepada pelaku usaha terkait mekanisme dan pengelolaan restitusi yang sedang dijalankan.

"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Ini saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga membantah adanya praktik penahanan restitusi oleh DJP. Menurutnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan, namun dilakukan secara lebih selektif dan terukur berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

"Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan," kata Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Bimo menegaskan proses restitusi berjalan normal dan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

"Restitusi baik-baik saja. Yang bilang ditahan siapa?" ujarnya.

Ke depan, DJP memastikan kebijakan restitusi pajak akan tetap dilaksanakan sesuai arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap ada mekanisme dan penyelesaian masalah. Seperti diketahui, Apindo sebelumnya menyoroti lamanya proses restitusi pajak yang masih dialami pelaku usaha.

"Karena tentunya akan sangat membebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas, karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan perusahaan," ujarnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]