Pengamat Soroti Dugaan Dampak ART terhadap Kedaulatan Digital Indonesia

2026/07/20

Kemkomdigi saat ini tengah menyelenggarakan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Tiga operator seluler nasional yang mengikuti proses tersebut yakni PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Pemenang lelang diperkirakan diumumkan pada akhir Juli 2026.

Di tengah proses tersebut, muncul perbincangan mengenai dugaan pengaruh Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap kebijakan pengembangan teknologi komunikasi nasional.

Pengamat Nilai ART Berpotensi Pengaruhi Kebijakan Digital

Mengutip informasi yang disebut berasal dari Republicworld.com, terdapat klaim bahwa Amerika Serikat mendorong Indonesia menggunakan penyedia infrastruktur 5G tertentu, yakni Ericsson dan Nokia, serta tidak menggunakan Huawei maupun ZTE.

Klaim tersebut juga menyebut adanya konsekuensi terhadap investasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hingga kini, klaim tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Amerika Serikat.

Hosea Immanuel Latumahina dari Center for Digital Society menilai Perjanjian ART tidak hanya dipandang sebagai instrumen perdagangan, tetapi juga memiliki dimensi politik ekonomi yang dinilai dapat memengaruhi kebijakan nasional, khususnya di sektor digital.

"Ketika suatu negara berada di bawah kolonisasi negara lain, maka akibatnya adalah negara tersebut kehilangan kedaulatan atas wilayah dan sumber dayanya. Menggunakan logika konseptual yang sama, praktik kolonialisme digital AS terhadap Indonesia akan berimplikasi pada kehilangan kedaulatan ruang ekosistem dan sumber daya digitalnya," ujar Hosea.

Menurutnya, kebijakan digital nasional seharusnya tetap menjadi kewenangan penuh Pemerintah Indonesia tanpa intervensi dari pihak asing melalui kerja sama perdagangan maupun dominasi industri teknologi.

Dalam analisisnya, Idja Latuconsina menyoroti klausul konsultasi dalam Perjanjian ART yang menurutnya dapat berdampak terhadap pengambilan keputusan mengenai penyedia teknologi komunikasi, termasuk pengembangan jaringan 5G dan 6G.

"Melalui mekanisme ‘konsultasi’ yang tidak seimbang ini, AS berupaya untuk mendapatkan kendali yang lebih besar atas perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini tidak hanya mengancam kedaulatan digital Indonesia, tetapi juga berpotensi melemahkan kemandirian Indonesia dalam pengembangan teknologi 5G dan 6G di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menilai Perjanjian ART memberikan kewenangan yang dinilai dapat memengaruhi hubungan perdagangan apabila Indonesia bekerja sama dengan negara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat.

Para pengamat tersebut berpendapat pemerintah perlu memastikan proses pengembangan infrastruktur digital, termasuk lelang spektrum 5G, berlangsung secara transparan, adil, serta mengutamakan kepentingan nasional.

Soroti Rekam Jejak Penyedia Teknologi

Dalam kajian yang disampaikan, turut disinggung rekam jejak perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi. Salah satunya adalah Ericsson, yang pada 2019 dikenai denda oleh otoritas Amerika Serikat terkait penyelesaian kasus pelanggaran ketentuan antikorupsi di sejumlah negara.

Menurut para pengamat, rekam jejak tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses evaluasi penyedia teknologi, di samping aspek teknis, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Mereka juga menekankan pentingnya menjaga independensi Indonesia dalam menentukan arah pembangunan infrastruktur digital nasional, termasuk dalam pemilihan mitra teknologi untuk pengembangan jaringan komunikasi generasi berikutnya.