Pengamat hukum, ekonom tawarkan konsep asset recovery untuk pembangunan - ANTARA News Jawa Timur

2026/08/21

Surabaya (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Gunawan Sumodiningrat menawarkan konsep pemulihan aset atau asset recovery untuk mendukung pembangunan nasional seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah,” kata Hardjuno dan Gunawan dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jumat.

Gagasan tersebut dituangkan dalam policy brief bertajuk “Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional” yang menempatkan pemulihan aset bukan hanya sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana ke fungsi ekonomi dan sosial yang sah.

Dalam policy brief tersebut, keduanya menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mencakup tata kelola aset setelah berhasil dipulihkan negara.

Menurut mereka, aset yang telah dipulihkan perlu dikelola secara legal, transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat.

Hardjuno dan Gunawan membedakan tiga tahapan, yakni perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum, asset recovery sebagai proses menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan kekayaan kepada pihak yang berhak, serta pengelolaan aset untuk menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial.

Keduanya menekankan aset hasil perampasan tidak otomatis menjadi dana pembangunan. Aset dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, dan bentuk kekayaan lainnya.

Menurut mereka, aset itu baru dapat mendukung pembiayaan pembangunan apabila melalui mekanisme hukum dan pengelolaan yang sah menghasilkan penerimaan negara atau manfaat ekonomi sesuai ketentuan keuangan negara.

Karena itu, penerimaan yang berasal dari pengelolaan aset harus masuk melalui mekanisme keuangan negara dan penganggaran resmi.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya sumber dana baru yang minim pengawasan publik dan DPR.

Policy brief itu juga menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan. Penguatan kemampuan negara dalam memulihkan aset, menurut mereka, perlu diikuti pembatasan kewenangan dan sistem pengawasan yang kuat.

Perhatian khusus diberikan pada non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.

Menurut Hardjuno dan Gunawan, RUU Perampasan Aset perlu mengatur standar pembuktian, mekanisme keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, hukum acara, serta audit dan pengawasan independen terhadap lembaga pengelola aset.

Dalam gagasan yang ditawarkan, pengelolaan aset hasil perampasan ditempatkan dalam kerangka Ekonomi Pancasila.

Pemanfaatannya juga diarahkan pada penguatan kapasitas produktif jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Hardjuno dan Gunawan mengajukan lima agenda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni kepastian hukum NCB, desain dan pengawasan kelembagaan, integrasi penerimaan hasil pengelolaan aset ke dalam mekanisme APBN, harmonisasi NCB dengan sistem hukum Indonesia, serta ketepatan nomenklatur regulasi.
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.