Penerimaan pendapatan diharapkan tidak bebankan masyarakat - ANTARA News Kalimantan Selatan

2026/08/27

Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus atau Pansus Raperda perubahan perda pajak dan retribusi daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi berharap penerimaan pendapatan tidak membebankan masyarakat. 

"Kita harapkan penerimaan pendapatan daerah tidak membebankan masyarakat," ujar Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel ketika dikonfirmasi, Kamis. 

“Tarif 1,2 persen memang berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Karena itu, solusi yang kita dorong adalah pemberian insentif atau pengurangan pajak secara konsisten setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," saran anggota DPRD Kalsel dua periode itu. 

Menurut alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, dengan pemberian insentif tersebut ada keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat. 

Sementara itu, anggota Pansus I DPRD Kalsel H Jahrian menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bertumpu pada sektor pajak dan retribusi. 

“Kita berharap aset daerah dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap daerah. Begitu juga unit-unit BLUD harus lebih proaktif dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan,” katanya.

Terkait kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , Jahrian berharap pemberian keringanan tersebut dapat secara berkelanjutan, meskipun secara regulasi pengaturannya diterbitkan melalui Pergub setiap tahun.

“Kami berharap kebijakan insentif PKB ini dapat terus berkelanjutan, bukan hanya satu tahun, tetapi dapat dipertahankan hingga lima tahun atau sepanjang masa jabatan kepala daerah. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian dan tidak merasa terbebani,” pungkas H Jahrian. 

Dengan selesainya tahap finalisasi, Pansus I DPRD Kalsel selanjutnya akan memproses tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan perda sebelum perubahan Perda PDRD ditetapkan menjadi regulasi daerah. 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.