Timika (ANTARA) - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika, Papua Tengah mencatat sebanyak 2.591 petani di wilayah itu menjadi penerima pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas DTPHP Mimika Abdul Haris Sudarmono di Timika, Kamis mengatakan penyaluran pupuk subsidi kepada petani di Mimika mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh DTPHP Mimika dan penyuluh pertanian berdasarkan data petani dan kebutuhan pupuk.
"Pupuk subsidi yang datang ini sesuai dengan kebutuhan dan jumlah petani yang sudah tergabung di RDKK. Data ini setiap tahun pasti berubah tergantung petani.jenis pupuk yang di subsidi itu urea, NPK dan organik," ujarnya.
Petani yang terdaftar di RDKK itu merupakan petani yang sudah terdaftar di Kementerian Pertanian lewat aplikasi Simultan yang dibuat oleh penyuluh pertanian.
"Penyuluh pertanian sekarang ini bukan lagi pegawai daerah tetapi sudah ditarik ke Kementerian Pertanian dan telah berdiri sendiri menjadi Balai Penyuluh Pertanian," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa data jumlah petani penerima pupuk subsidi di atas merupakan data 2025 untuk alokasi penyaluran di 2026. Dari jumlah 2.591 petani tersebut tergabung dalam 190 kelompok tani yang tersebar di Distrik Iwaka, Distrik Mimika Baru, Distrik Mimika Timur, Distrik Wania dan Distrik Kuala Kencana.
"Di Timika hanya satu distributor dan 11 pengecer pupuk subsidi yang menyalurkan kepada para petani," ujarnya. Distributor maupun pengecer hanya bisa menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani dan telah terdaftar di RDKK.
"Jadi pupuk subsidi ini tidak disalurkan secara sembarangan kepada petani ini khusus petani yang terdaftar di RDKK," ujarnya
Kuota penyaluran pupuk bersubsidi di Mimika untuk alokasi penyaluran 2026 dengan jenis pupuk urea sebanyak 1.708 ton, NPK 1.042 ton dan organik 574 ton.
DTPHP Mimika juga telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida guna melakukan pengawasan di tingkat kabupaten. Komisi itu terdiri dari berbagai unsur seperti distributor pupuk dan pestisida, pengecer,unsur kejaksaan , kepolisian, Dinas Kesehatan,Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup.
Komisi ini nanti bertugas untuk melakukan pengawasan secara penyaluran pupuk terutama pupuk subsidi dan penjualan pestisida di Mimika guna mencegah penjualan pupuk maupun pestisida yang telah kadaluarsa.
"Tim melakukan pengawasan secara berkala minimal tiga bulan sekal, jika ditemukan pelanggaran dalam menjual pupuk dan pestisida maka pihaknya langsung diberikan teguran kepada para distributor atau pengecer,"ujarnya.
Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.