Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya

2026/08/12

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, terdapat kemungkinan bahwa pihaknya akan kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar atau e-commerce (marketplace).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penerapan jenis pajak tersebut akan terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga

Ilustrasi e-commerce.

Photo :

Pemungutan pajak e-commerce mulanya dijadwalkan berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Namun pada 5 Agustus 2026, Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan, sehingga mereka memiliki modal yang memadai untuk berbelanja.

Saat ini menurutnya pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan perkembangan yang relatif stabil dengan level 5,29 persen year-on-year (yoy) pada kuartal II-2026. Purbaya menegaskan bakal mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ke level 6 persen (yoy) pada akhir tahun.

Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah dipungut oleh e-commerce dari Pedagang Dalam Negeri, sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya, akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak e-commerce ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. (Ant).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Respons soal Utang Pemerintah yang Lampaui Rp 10.000 Triliun, Begini Katanya

Purbaya merespons total utang pemerintah yang sudah melampaui angka Rp 10.000 triliun per Juni 2026, atau setara dengan 41 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

VIVA.co.id

12 Agustus 2026