Pemuda di Garut Rekayasa Jadi Korban Begal, Ternyata karena Pakai Uang Perusahaan Rp 2,1 Juta

2026/09/20

Minggu, 20 September 2026 - 19:29 WIB

Garut, VIVA – Kepolisian Resor Garut menyampaikan seorang pemuda yang membuat laporan palsu sebagai korban begal di kawasan Cilopang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dijerat dengan Pasal 361 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga

"Pasal yang diterapkan Pasal 361 KUHP ancaman satu tahun (penjara)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra di Garut, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan pelaku berinisial GM (24) warga Garut dijerat pasal tentang membuat laporan palsu ke kepolisian terkait telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh tiga orang menggunakan dua sepeda motor di wilayah Cilopang, Garut, Kamis dini hari, 17 September 2026.

Baca Juga

Kepolisian, kata dia, kemudian menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan memintai keterangan korban, selanjutnya mengecek lokasi, kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan rekaman CCTV di berbagai tempat.

"Kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyisiran serta pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi," katanya.

Baca Juga

Ia menyampaikan hasil penyelidikan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap fakta adanya dugaan ketidaksesuaian laporan korban dengan kejadian fakta sebenarnya di lapangan.

Kepolisan, kata dia, kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelapor yang hasilnya pelapor mengakui peristiwa pencurian dengan kekerasan itu tidak benar.

Alasan membuat laporan palsu itu, kata dia, karena untuk mengelabui perusahaan bahwa uang perusahaan yang dibawanya telah dibawa kabur begal.

"Adapun uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang sebelumnya disebut hilang dalam aksi perampasan, berdasarkan pengakuan pelapor telah digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku laporan palsu itu harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat.

"Pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, sempat ramai tersebar di media sosial terkait adanya seorang pengendara sepeda motor yang dibegal kemudian mengalami luka-luka pada bagian tangannya.

Korban juga mengaku kawanan begal itu sudah membawa kabur telepon seluler miliknya, kemudian pelaku merampas tas miliknya yang berisikan uang sebesar Rp2,1 juta, juga merusak jok sepeda motor.

Halaman Selanjutnya

Namun akhirnya kejadian itu diakuinya tidak benar, luka pada bagian tangan sengaja dilukai sendiri menggunakan benda tajam, kemudian telepon seluler Samsung A07 yang dilaporkan dirampas ternyata digadaikan sehari sebelum laporan dibuat, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. (Ant)