Pemprov Sumsel percepat pembebasan lahan Tol Palembang-Betung

2026/07/24

Pemprov Sumsel percepat pembebasan lahan Tol Palembang-Betung

Jumat, 24 Juli 2026 16:44 WIB

Image Print

Ilustrasi - Foto udara simpang susun jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang Kayu Agung Betung (Kapal Betung), Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/am.

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempercepat proses pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung-Jambi.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Jumat, mengatakan langkah itu dilakukan menyusul masih adanya sekitar 35 kilometer trase jalan tol yang berada di kawasan hutan dan memerlukan penyelesaian sebelum konstruksi dapat dipercepat.

Percepatan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) pembangunan JTTS yang dihadiri Kejaksaan Agung, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta PT Hutama Karya.

Kendala utama saat ini bukan berkaitan dengan persoalan hukum, melainkan penyelesaian lahan di kawasan hutan yang ditargetkan dapat segera dituntaskan agar pembangunan tol tetap berjalan sesuai jadwal.

"Target fungsionalnya 2027. Namun, untuk ruas sampai Betung masih ada sekitar 35 kilometer lahan yang masuk kawasan hutan sehingga harus segera diselesaikan," katanya.

Ia menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Sumatera Selatan beberapa waktu lalu guna mendorong percepatan penyelesaian proyek strategis nasional itu.

Di lokasi yang masuk kawasan hutan tersebut, terdapat berbagai tanaman produktif seperti kelapa sawit dan karet, serta sejumlah bangunan milik masyarakat sehingga memerlukan penyelesaian melalui mekanisme biaya kerohiman.

Untuk mempercepat proses itu, Pemerintah Provinsi Sumsel akan membentuk tim percepatan yang bertugas melakukan pendataan dan penyelesaian terhadap pemilik tanam tumbuh. Penentuan besaran biaya kerohiman akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Hutama Karya sudah siap pendanaannya, baik untuk pembangunan pekerjaan sipil maupun pembebasannya. Ini proyek strategis nasional yang sudah matang dan kita harapkan bisa segera selesai," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sumsel menargetkan penyelesaian pembebasan tanam tumbuh di kawasan hutan dapat dirampungkan dalam waktu sekitar 3,5 bulan atau hingga akhir 2026.

Terdapat ratusan bidang yang akan diselesaikan melalui mekanisme biaya kerohiman dengan luasan yang bervariasi. Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif karena sebagian masyarakat diduga tidak mengetahui lahan yang mereka kelola berada di kawasan hutan.


"Jalan tol ini akan menjadi solusi terbaik untuk mengurangi kemacetan dan beban jalan nasional. Yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan semua pihak agar penyelesaiannya bisa lebih cepat," kata Herman Deru.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026