Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat belanja daerah dan menata kembali prioritas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 menyusul perubahan kemampuan pendapatan daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik di Mataram, Senin, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan APBD dan memastikan anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Sekaligus memastikan anggaran tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya.
Ahsanul mengatakan saat APBD 2026 disusun pada 2025, Pemprov NTB telah mengantisipasi kemungkinan penurunan transfer dari pemerintah pusat, termasuk dengan memasukkan asumsi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU).
"DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur," katanya.
Menurut dia, DBH yang menjadi perhatian Pemprov NTB merupakan kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan rincian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.
"Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa penetapan kurang bayar DBH merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," katanya.
Ahsanul mengatakan nilai kurang bayar DBH yang menjadi perhatian NTB mencapai sekitar Rp616 miliar. Pemprov NTB sebelumnya memperkirakan sekitar 50 persen atau Rp300 miliar dapat disalurkan berdasarkan pola penyaluran sebelumnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Pemprov NTB, transfer yang akan diterima hanya sekitar Rp13,3 miliar. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah perlu dihitung kembali secara cermat.
"Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah," ujarnya.
Penetapan kurang bayar tersebut tidak menjadi dasar langsung bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan tambahan pendapatan sebelum terdapat keputusan mengenai penyalurannya.
Karena itu, Pemprov NTB menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun APBD Perubahan 2026 dengan menggunakan asumsi pendapatan yang dapat dipastikan.
"Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis," katanya.
"Prinsipnya, pendapatan harus realistis dan belanja harus mengikuti kemampuan fiskal. Kita tidak ingin membangun belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti," ujarnya.
Pembenahan juga diarahkan untuk mencegah APBD membawa beban kewajiban ke tahun berikutnya. Salah satu prioritas yang dilakukan Pemprov NTB adalah menyelesaikan pembayaran utang.
Pada 2026, NTB untuk pertama kalinya memasuki tahun anggaran baru tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.
"Ini harus kita jaga. Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya," katanya.
Menurut Ahsanul, kesehatan APBD tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, kewajiban, dan manfaat yang diterima masyarakat.
"Dalam kondisi ruang fiskal yang lebih ketat, Pemprov NTB tidak akan melakukan efisiensi dengan mengorbankan kebutuhan masyarakat," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026