Pemprov Maluku lakukan pembinaan norma K3 di SPBUN SBB - ANTARA News Ambon, Maluku

2026/10/05

AMBON (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku melakukan pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Seram Bagian Barat (SBB).

“Hal ini untuk memastikan potensi bahaya di tempat kerja dapat dikelola sesuai ketentuan,” kata Kepala Disnakertrans Maluku M. Rizal Latuconsina di Ambon, Senin.

Ia mengatakan pembinaan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penerapan norma K3, terutama pada fasilitas yang memiliki risiko keselamatan tinggi seperti tempat penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

"Pembinaan norma K3 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan di setiap tempat kerja, bukan hanya secara administratif, tetapi juga dalam kegiatan operasional sehari-hari," katanya.

Dalam pembinaan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Maluku memfokuskan pemeriksaan pada objek K3, khususnya instalasi listrik dan instalasi penyalur petir.

Menurut dia, kedua aspek tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja dan lingkungan kerja, terlebih SPBUN fasilitas yang menyalurkan BBM kepada nelayan.

"Potensi bahaya di tempat kerja harus dikelola dengan baik melalui penerapan standar keselamatan yang sesuai ketentuan. Karena itu, kepatuhan terhadap norma K3 perlu menjadi bagian dari pelaksanaan operasional sehari-hari," ujarnya.

Dirinya menjelaskan pembinaan tersebut dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan didampingi dirinya bersama Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Seksi Norma Kerja serta Kepala Seksi K3 UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I yang membawahi wilayah Kota Ambon dan Kabupaten SBB.

Disnakertrans Maluku terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap norma K3 pada berbagai tempat kerja, termasuk fasilitas penyaluran BBM bagi nelayan.

"Harapannya, operasional fasilitas penyaluran BBM dapat berlangsung aman dan tertib, dengan penerapan norma K3 yang benar sehingga dapat melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja," kata dia.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan ketenagakerjaan dalam memastikan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, khususnya pada fasilitas yang memiliki potensi risiko terhadap pekerja dan lingkungan sekitar.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.