Pemprov Kaltim pertajam kebijakan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS - ANTARA News Kalimantan Timur

2026/08/19

Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menajamkan arah kebijakan dan langkah taktis dalam upaya pencegahan serta penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) / Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) dan infeksi menular seksual (IMS).

"Langkah ini diakselerasi melalui pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kaltim untuk memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2017 yang diselaraskan dengan kerangka hukum nasional terbaru," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Selasa.

Pihaknya menyampaikan bahwa penajaman regulasi ini merupakan bagian dari kesiapan daerah dalam menyelaraskan diri dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.

Melalui regulasi yang baru, intervensi penanganan penyakit menular seksual di Kaltim akan diperkuat mulai dari aspek pencatatan pelaporan terintegrasi, pemantauan kinerja, hingga perlindungan hak pasien dari stigma sosial di masyarakat.

Pembaruan aturan tersebut penting dilakukan agar daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam melakukan intervensi medis terpadu di lapangan, sekaligus mendukung akselerasi target eliminasi HIV/AIDS nasional pada  2030.

Berdasarkan data dari Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, untuk periode berjalan dari bulan Januari hingga April tahun 2026, Dinas Kesehatan mendeteksi akumulasi sebanyak 441 kasus baru HIV dan 117 penderita AIDS di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.

Dari akumulasi temuan kasus baru tersebut, penularan didominasi oleh kelompok usia produktif berkisar antara 20 hingga 49 tahun yang mencapai total 372 kasus, sedangkan sisanya terbagi pada kelompok usia balita, anak-anak, remaja, serta kelompok lanjut usia di atas 49 tahun.

Jaya juga menyoroti pentingnya program kolaborasi pelayanan klinis terpadu untuk penderita tuberkulosis dan HIV (TB-HIV). Data mencatat bahwa sebanyak 69 persen pasien TB di Kaltim saat ini telah mengetahui status HIV mereka, namun tantangan pengobatan masih menjadi perhatian karena baru 56 persen pasien koinfeksi TB-HIV yang telah mendapatkan akses terapi Antiretroviral (ART).

Sebagai upaya memperluas jangkauan layanan, Pemprov Kaltim menargetkan pemeriksaan atau skrining HIV/AIDS secara terintegrasi mampu menyasar puluhan ribu sasaran aktif guna memetakan sebaran kasus secara dini.

"Upaya pengobatan juga terus didekatkan kepada masyarakat melalui program layanan komprehensif berkesinambungan (LKB)," tegas Jaya.

Saat ini, klinik Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP) yang melayani skrining, konseling ramah, hingga ketersediaan obat ART secara cuma-cuma sudah sepenuhnya terintegrasi di seluruh 188 puskesmas se-Kaltim serta didukung oleh klinik swasta mitra yang terlatih.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.