Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, dan telah ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
- Menantang Arus dan Terowongan MRT, Wujudkan Pedestrian Deck Dukuh Atas
- Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina usai Pertamax Turun 1 Agustus
- Harga BBM BP Turun 1 Agustus, Berikut Daftarnya
Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Plh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas, salah satunya bagi kalangan buruh.
"Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh," kata Kresna, Sabtu (1/8).
Menurut Bima, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
"Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga," katanya.
Ia menjelaskan, buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya wajib menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan lebih rinci nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis.
"Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh," ujarnya.
Selain buruh, program pemutihan juga mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi transportasi online, serta kendaraan roda tiga.
Kresna menambahkan, masyarakat desil kurang mampu mendapat pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nilai PKB Rp500 ribu. Sementara itu, pengemudi ojek online dapat memilih skema pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan membayar penuh PKB tahun 2026.
Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, kebijakan tersebut diperkirakan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan program.
Bima mengungkapkan Bapenda Jatim menargetkan program pemutihan dapat membantu meningkatkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga pertengahan tahun masih berada di bawah target.
"Dengan target Rp4,780 triliun, alhamdulillah dengan data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen. Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen," ungkapnya.
Bima menyebut tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini mencapai 88 persen berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk menekan sisa tunggakan sekitar 12 persen, Bapenda terus melakukan penagihan dari rumah ke rumah serta operasi gabungan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bima juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan selama program berlangsung.
"Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur ini," ucap Bima.
(frd/har)
[Gambas:Video CNN]