Pemprov Jateng resmi bebaskan denda dan pajak progresif kendaraan bermotor - ANTARA News Megapolitan

2026/09/18

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

Kemudian, dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," katanya.

"Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," lanjutnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng.

"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat," katanya.

Insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemprov Jateng, mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5 persen dan masih berlaku sampai sampai saat ini.

Ia menambahkan kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut, sebab kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jateng.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan terkait relaksasi pajak kali ini Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.

"Jadi, denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.