Gorontalo (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Gorontalo memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memastikan keakuratan data kepesertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam Program Tapera.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi data peserta wilayah Provinsi Gorontalo yang melibatkan BKPSDM, badan keuangan, serta admin pengelola aplikasi BP Tapera dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aula GIIS BKPSDM Provinsi Gorontalo, Kamis.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Provinsi Gorontalo Erman B. Monoarfa mengatakan rekonsiliasi diperlukan agar data kepesertaan ASN sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat mendukung pemenuhan hak peserta.
"Pemotongan iuran harus menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi skema kepesertaan," kata Erman.
Selain memastikan ketepatan data, BKPSDM juga menekankan pentingnya kualitas fasilitas perumahan yang diberikan kepada peserta melalui program pembiayaan rumah subsidi.
Menurut Erman, status rumah sebagai hunian bersubsidi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas bangunan, kenyamanan, maupun kelayakan fasilitas penunjangnya.
"Jangan sampai karena berstatus subsidi, hunian dibangun seadanya. Kejelasan fisik dan fasilitas penunjang adalah hak peserta," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Data Kepesertaan BP Tapera Yagi Anggara Putra menjelaskan perkembangan kebijakan kepesertaan Tapera setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024.
Yagi mengatakan pemerintah dan DPR memiliki waktu hingga September 2027 untuk menyesuaikan regulasi terkait kepesertaan Tapera dengan putusan tersebut.
"Perubahan sifat kepesertaan dari wajib menjadi tidak wajib berdampak signifikan pada pasal-pasal turunannya, sehingga cukup banyak pasal dalam aturan lama yang harus disesuaikan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan simpanan peserta dan bukan pajak. Simpanan tersebut dapat dikembalikan kepada peserta yang memenuhi ketentuan apabila tidak digunakan untuk pembiayaan perumahan.
Pengembalian dilakukan setelah peserta berhenti menjadi peserta sesuai ketentuan, termasuk karena memasuki batas usia pensiun atau berhenti bekerja karena alasan lainnya.
Dalam rekonsiliasi tersebut, para admin pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pencocokan data secara langsung melalui sistem aplikasi BP Tapera.
BKPSDM Provinsi Gorontalo berharap proses tersebut dapat meminimalkan ketidaksesuaian data kepesertaan sekaligus memastikan layanan program perumahan bagi ASN di daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.