Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) bersama DPRD untuk mendukung restrukturisasi organisasi mulai 2027.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Sabtu, mengatakan pembahasan tersebut diharapkan segera dilakukan agar pemerintah daerah dapat memperoleh persetujuan DPRD terhadap usulan penggabungan sejumlah OPD.
"Kami harapkan dibahas segera, setelah dibahas nanti baru kita mendapatkan persetujuan dari DPRD, mana-mana nanti OPD yang kita usulkan untuk digabung, merger, dan mana yang bisa diperdakan nantinya, sehingga tahun depan data terlaksana restrukturisasi OPD ini," kata Herwan.
Menurut dia, pembahasan bersama DPRD merupakan tahapan penting sebelum perubahan struktur organisasi ditetapkan melalui peraturan daerah.
Herwan menjelaskan Pemprov Bengkulu telah mengusulkan sejumlah OPD untuk digabung atau dimekarkan sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi pemerintahan daerah.
"Masih dalam proses di DPRD. Kemarin kita sudah dan terus komunikasi, insya Allah dalam waktu dekat akan ada pembahasan," ujarnya.
Setelah pembahasan selesai, pemerintah daerah akan menyiapkan perubahan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan perampingan OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Herwan berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sehingga restrukturisasi organisasi mulai dilaksanakan pada 2027.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu mengusulkan perampingan OPD dari 35 menjadi 26 organisasi perangkat daerah. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penataan birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Perampingan OPD tersebut juga diproyeksikan menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp50 miliar berdasarkan perhitungan pemerintah daerah.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.