Pemkot Tangerang ajak warga bayar pajak secara digital dengan diskon

2026/08/29

pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS dan PosPay

Kota Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengajak masyarakat membayar pajak daerah dengan memanfaatkan kanal digital tanpa harus datang ke loket saat pelaksanaan Program Pesta Diskon Kemerdekaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang, Sabtu, mengatakan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS dan PosPay.

"Ketika melakukan pembayaran di periode bulan ini, maka secara otomatis ada potongan atau diskon. Jadi warga tak perlu lagi khawatir memiliki tunggakan pajak," kata Kiki.

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu atau datang langsung ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan kewajiban pajak, sebab pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemkot Tangerang mengingatkan masyarakat untuk memastikan transaksi dilakukan melalui kanal pembayaran resmi dan menyimpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil.

Baca juga: Pemkot Tangerang berlakukan tarif Rp81 naik BRT pada 14-16 Agustus

”Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. Kontribusi tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik di Kota Tangerang,” katanya.

Sementara itu dalam Pesta Diskon Kemerdekaan, Pemkot Tangerang memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak yakni diskon 17 persen untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014 dan diskon 8 persen untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015 hingga 2020.

Selain itu, tersedia diskon BPHTB sebesar 45 persen untuk perolehan hak atas tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL).

Pemkot Tangerang juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025 sesuai ketentuan program.

Pada 2026, menurut Kiki, Bapenda Kota Tangerang telah menetapkan target penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 sebesar Rp600 miliar serta BPHTB sebesar Rp662 miliar.

Baca juga: Pemkot Tangerang hadirkan program keringanan bayar pajak daerah

Baca juga: Perusahaan air minum Tangerang gandeng UI tingkatkan kualitas SDM

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.