Pemkot Sorong perpanjang kebijakan belajar dari rumah akibat kabut asap - ANTARA News Papua Tengah

2026/10/11

Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat mulai Senin (12/10), menyusul kondisi kabut asap yang belum membaik.

Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Minggu, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Sorong Nomor 100.3.4.3/1317/2026 tentang Perpanjangan Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemkot Sorong.

"Dalam SE itu disebutkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan SE Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Papua Barat dan hasil pemantauan kondisi terkini dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Sorong yang menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 berada pada kategori tidak sehat," ucap Septinus Lobat.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan pada peserta didik akibat kabut asap yang berkaitan dengan fenomena El Nino dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

BDR diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di Kota Sorong.

"Secara teknis, kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pembelajaran daring," jelasnya.

Selain itu orang tua atau wali murid diwajibkan memastikan anak tetap berada di rumah selama proses pembelajaran daring berlangsung.

Dia meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong beserta jajaran juga untuk memantau pelaksanaan pembelajaran secara daring guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

"SE tersebut berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi kabut asap di Kota Sorong," ujarnya.

Dia mengimbau seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan pihak terkait, untuk mematuhi ketentuan tersebut serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kesehatan peserta didik.

Menurut dia, keputusan memperpanjang kebijakan belajar dari rumah juga mempertimbangkan perkembangan kasus ISPA yang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk melindungi kesehatan siswa di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat karhutla.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah kasus ISPA di Kota Sorong selama Januari hingga September 2026 tercatat sebanyak 23.482 kasus, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebanyak 21.882 kasus.

Peningkatan kasus paling terlihat pada Agustus dan September 2026, dimana pada Agustus ada 3.297 kasus, sedangkan September mencapai 3.330 kasus. Sementara itu rata-rata kasus ISPA pada Januari hingga Juli 2026 masih berada pada kisaran 2.000 kasus per bulan.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.