Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengoptimalkan penjualan minuman beralkohol secara legal sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sorong Musa Fonataba di Sorong, Kamis, mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pemberantasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
"Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPRK Kota Sorong setelah melakukan reses dan menemukan adanya peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin," katanya.
Menurut dia, hasil temuan DPRK menunjukkan adanya sejumlah distributor dan tempat penjualan minuman beralkohol yang selama ini beroperasi tanpa izin tidak memberikan kontribusi terhadap PAD sejak 2015.
Ia menyebutkan potensi pendapatan dari peredaran minuman beralkohol di Kota Sorong diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun, namun selama ini tidak masuk sebagai pendapatan daerah.
"Ini yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Jangan sampai potensi ekonomi yang cukup besar justru tidak memberikan kontribusi kepada daerah," ujarnya.
Musa menjelaskan Perwali Nomor 12 Tahun 2026 memberikan ruang bagi penjualan minuman beralkohol tidak hanya di hotel, supermarket, dan tempat hiburan malam, tetapi juga di toko serta rumah minum atau kafe yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah, kata dia, telah memberikan rekomendasi terhadap 30 tempat usaha yang terdiri atas toko dan rumah minum atau kafe untuk dapat menjalankan proses perizinan.
Namun, rekomendasi tersebut bukan merupakan izin usaha, melainkan menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan proses perizinan melalui mekanisme yang berlaku.
"Yang kami keluarkan adalah rekomendasi pemerintah daerah untuk tempat usaha, bukan izin kepada orang perorangan untuk tetap menjual minuman jenis golongan A, B dan C sambil memenuhi proses perizinannya," katanya.
Ia menjelaskan pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
Sementara bagi rumah minum atau kafe, pelaku usaha diwajibkan memenuhi rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan persyaratan dari Dinas Perdagangan.
Musa menegaskan pemberian rekomendasi tersebut tetap disertai pengawasan. Apabila lokasi usaha nantinya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka tempat usaha dapat ditutup.
Selain menata penjualan legal, Pemkot Sorong juga akan menertibkan peredaran minuman beralkohol oplosan dan minuman yang tidak memiliki izin resmi, seperti saguer atau bobo serta minuman campuran lainnya.
"Minuman seperti saguer, cap tikus oplosan dan bobo itu tidak memiliki izin resmi pemerintah sehingga akan kami tertibkan," katanya.
Pemerintah daerah juga melibatkan Dinas Kesehatan untuk memastikan minuman yang dijual memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak merupakan produk oplosan.
Musa mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan pemerintah daerah juga tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat hiburan malam dan kafe yang beroperasi tanpa kejelasan izin, termasuk beberapa tempat di kawasan Jalan Kilang dan wilayah Malanu.
"Yang kami inginkan adalah seluruh tempat usaha itu jelas izinnya, mudah dikontrol dan diawasi, serta memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah," katanya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.